Head NewsPemerintahan

Wagub Kaltim Minta Pemudik Patuhi Aturan Lalin dan ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas

Wakil Gubernur Seno Aji (Updatekaltim.com/Lydia Apriliani)

Samarinda.Updatekaltim.com – H-2 menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, memberikan imbauan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Menurutnya, kepadatan arus mudik menjelang Lebaran harus menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat. Ia mengingatkan para pemudik untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik agar dapat sampai ke kampung halaman dengan selamat.

“Arus mudik pasti padat, jadi harus berhati-hati. Pastikan kendaraan dalam kondisi prima, patuhi rambu-rambu lalu lintas, dan istirahat jika merasa lelah. Keselamatan adalah yang utama agar kita bisa berkumpul bersama keluarga dengan selamat dan bisa kembali beraktivitas setelah Lebaran dalam kondisi sehat,” katanya di Kantor PWNU Kaltim jalan Imam Bonjol, Jumat (28/3).

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba. Pasalnya lanjut Seno Aji, saat ini narkoba sudah masuk ke berbagai lini kehidupan, termasuk organisasi keagamaan.

“Sekarang ini narkoba sudah menyusup ke banyak sektor, termasuk organisasi-organisasi keagamaan. Kita harus waspada dan saling mengingatkan agar anak-anak muda tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Larangan ini, menurutnya, sudah ditegaskan oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam pernyataan sebelumnya.

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni (Updatekaltim.com/Lydia Apriliani)

“Kemarin Pak Gubernur sudah menyampaikan, kita bharap kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Kendaraan dinas memang memiliki fungsi sosial, misalnya digunakan untuk mengantar orang sakit, tetapi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Wahyuni menegaskan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi sebenarnya tidak hanya berlaku saat Lebaran, tetapi juga dalam keseharian.

“Tapi sebenarnya, kendaraan dinas itu tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, seperti pergi ke mal, pasar, atau tempat rekreasi. Itu memang tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Sanksi bagi ASN yang Melanggar

Terkait sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut, Sri Wahyuni mengatakan bahwa pelanggaran dapat dilaporkan dan akan ditindaklanjuti oleh inspektorat daerah.

“Nanti laporkan saja kalau ada yang melanggar, nanti kita lihat bagaimana sanksinya dari inspektorat,” tegasnya.

Seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim diharapkan, untuk dapat mematuhi aturan ini sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab dalam penggunaan aset negara.

Dengan imbauan ini, diharapkan perjalanan mudik Lebaran tahun ini dapat berlangsung dengan aman dan lancar, serta tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara oleh ASN.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts