Samarinda, UpdateKaltim.com – Tingkat Pertisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di anak usia 10-17 tahun di Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2022 sebesar 6,50 persen. Hal ini berarti pada setiap 100 orang anak usia 10- 17 tahun, terdapat 6-7 orang yang bekerja. TPAK ini menunjukkan keterlibatan orang secara aktif dalam kegiatan ekonomi.
Besaran indikator ini merupakan ukuran yang baik untuk menggambarkan partisipasi dalam dunia kerja bagi penduduk usia kerja (15 tahun ke atas). Namun, untuk anak di bawah 15 tahun, idealnya TPAK nilainya seminimal mungkin atau bahkan tidak ada untuk memastikan tidak adanya keterlibatan anak-anak dalam aktivitas ketenagakerjaan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, DR. Yusniar Juliana, S.ST, MIDEC, mengungkap itu dalam laporan BPS Kaltim tentang Profil Anak yang Bekerja di Provinsi Kaltim 2022 yang mulai dipublikasikan akhir Desember 2023.
Anak yang bekerja adalah anak yang terlibat dalam kegiatan dimana dalam cakupan sisten neraca nasional (SNN) termasuk kedalam batasan kegiatan produksi, sekurang-kurangnya selama satu jam dalam periode refrensi.
“Sedangkan yang dimaksud dengan pekerja anak adalah anak yang bekerja, dimana mereka terlibat dalam jenis pekerjaan berbahaya atau pekerjaan terburuk untuk anak,” imbuh Yusniar.
Menurut BPS Kaltim, apabila dibedakan menurut kelompok umur, sebagian besar anak yang bekerja (63,52 persen atau 15.472 orang) merupakan anak dengan usia 15-17 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pada umur tersebut, anak-anak sudah memasuki usia kerja dan diperbolehkan untuk masuk ke pasar kerja.
“Hal yang perlu dikhawatirkan adalah masih terdapat anak-anak dengan usia lebih muda yang sudah memasuki pasar kerja.”
Yusniar menambahkan, hasil Sakernas Agustus 2022 menunjukkan terdapat 13,04 persen (3.176 orang) anak yang bekerja di usia 10-12 tahun. Fenomena ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa anak pada kategori umur tersebut tidak diperbolehkan bekerja, meskipun pekerjaan yang dilakukan mereka termasuk pekerjaan ringan.
“Sementara itu, jika dilihat berdasarkan jenis kelamin pada anak usia 10-17 tahun yang bekerja, persentase anak perempuan yang bekerja lebih besar dari persentase anak laki-laki, yaitu masing-masing sebesar 53,32 persen atau 12.987 jiwa untuk anak perempuan dan 46,68 persen atau 11.371 jiwa untuk anak laki-laki,” tulisnya.
Jika dilihat lebih dalam per kelompok umur, terlihat pada kelompok umur 10-12 tahun dan 13-14 tahun, persentase anak perempuan yang bekerja lebih banyak dibandingkan dengan anak laki-laki yang bekerja.
“Untuk usia 15-17 tahun, persentase anak laki-laki yang bekerja ternyata lebih banyak dibandingkan dengan anak perempuan yang bekerja,” demikian Yusniar.
Di samping itu, kondisi anak yang bekerja menurut partisipasi sekolah. Dari sebanyak 24.358 anak yang bekerja di Kaltim, sebesar 76,59 persen atau sebanyak 18.657 anak masih bersekolah, sedangkan sebesar 23,41 persen atau sebanyak 5.701 anak sudah tidak bersekolah lagi.
Hal ini menunjukkan bahwa anak yang bekerja mayoritas dilakukan oleh anak yang sekaligus masih bersekolah, sementara anak yang bekerja usia 10-17 tahun masih menunjukkan keterlibatan anak yang memang sudah tidak bersekolah lagi dan terlibat dalam aktivitas bekerja
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan