
Samarinda.UpdateKaltim.com – Setelah masa kerjanya diperpanjang, Kelompok Kerja (Pokja) Pembahas Perubahan Tata tertib DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali aktif. Pokja ini disetujui masa kerjanya diperpanjang satu bulan dalam Rapat Paripurna ke-5 pada 17 Oktober 2024 lalu.
Ketua Pokja Pembahas Rancangan Tatib DPRD Kaltim, Sarkowy V. Zahry, mengungkapkan, penyempurnaan Tatib diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika terbaru serta regulasi yang berlaku, terutama mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Perubahan Tatib ini bertujuan meningkatkan efektivitas kinerja DPRD Kalimantan Timur, mengakomodasi perkembangan terbaru, dan memperkuat peran DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran,” terangnya.
Pokja beranggotakan 24 anggota anggota DPRD Kaltim dari lintas fraksi ini telah menjalankan berbagai kegiatan, termasuk rapat kerja internal, kunjungan kerja studi komparasi ke beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Tak hanya itu, kata Sarkowi, anggota Pokja juga telah mengadakan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pandangan hukum yang komprehensif terkait penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Kami telah mempelajari berbagai peraturan dari provinsi lain dan menemukan bahwa ada banyak pelajaran yang bisa diterapkan di Kalimantan Timur, terutama terkait penerapan nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Dr. Sarkowy saat di temui d igedung utama B DPRD Kaltim, Senin (28/10/2024).
Pokja juga memperkenalkan sejumlah perubahan yang menyentuh aspek strategis, seperti pengaturan hak dan kewajiban anggota DPRD, pelaksanaan reses, kode etik, serta sistem pendukung DPRD.
Di antara penyempurnaan yang dilakukan, salah satu perubahan penting adalah penambahan klausul tentang kearifan lokal sesuai Pasal 128 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Penyempurnaan lainnya mencakup penggabungan beberapa bab untuk mempermudah pembaca, penambahan nomenklatur pada alat kelengkapan DPRD, serta penyusunan prosedur baru terkait mekanisme pengambilan keputusan dan dialog rakyat,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Pokja juga memperkenalkan perubahan pada Pasal 126 yang memperkuat kewajiban kepala perangkat daerah untuk hadir dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat. Ketidakhadiran pejabat penting ini dapat berujung pada pengumuman dalam rapat paripurna atau rekomendasi sanksi dari DPRD kepada Gubernur.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, DPRD Kalimantan Timur memegang peran penting dalam memastikan pemerintahan yang transparan, efektif, dan partisipatif.
Penyempurnaan Tata Tertib ini diharapkan dapat menjadi pijakan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan yang lebih optimal, terutama dalam menghadapi tantangan politik dan sosial yang terus berkembang.
“Pokja berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan ini dalam waktu yang telah ditetapkan, sehingga DPRD dapat bekerja dengan lebih baik dan efektif. Penyempurnaan Tata Tertib ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan DPRD,” pungkasnya.
Dengan berbagai perubahan yang diusulkan, masyarakat diharapkan dapat merasakan dampak positif dari pembaharuan ini, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan peran legislatif di Kalimantan Timur.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan | ADV DPRD Kaltim