
Samarinda.UpdateKaltim.com – Polisi membeberkan omzet dari tersangka MAFA yang menjual video porno anak melalui akun grup Telegram. Namun, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memastikan kembali pendapatan riil tersangka.
“Diperkirakan tersangka mendapatkan omzet sekitar 10-15 juta perbulan semenjak Oktober 2023,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/7/24).
Ade menyampaikan, sejauh ini pengakuan dari tersangka melakukan penjualan video anak karena ekonomi.
“Untuk motif sejauh ini adalah ekonomi, namun kecenderungan tersangka untuk menyukai konten pornografi anak sedang kami dalami dari chat dan history browser BB elektronik yang disita,” jelasnya.
Saat ini, ujar Ade, penyidik juga sudah mengajukan permohonan takedown kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas grup Telegram tersebut. Di sisi lain, penyidik masih mendalami para pelanggan dari grup dengan nama DEFLAMINGO COLLECTION itu.
Kasus di Sukabumi
Sementara Polres Sukabumi Kota membongkar kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di salah satu aplikasi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/24).
Sesuai dengan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim, alhamdulillah Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dipublikasikan melalui live streaming di aplikasi HOT51.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 3 terduga pelaku, masing-masing berinisial FSF (28) yang berperan sebagai talent atau host, kita amankan di sebuah rumah di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh, YPP (33), selaku admin, kita amankan di daerah Depok dan AB (32) selaku Agency yang kita amankan di Lebakbulus Jakarta Selatan,” terangnya.
“Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ; 1 unit Apple macbook, 3 unit telepon genggam, sebuah Simcard, 1 akun hostlive dengan nama ASMARA, 1 unit ring light, sepotong kain sprei, sebuah topeng, sebuah dildo, 3 bundel rekening koran atas nama ketiga terduga pelaku dan 3 buah kartu ATM,” lanjutnya.
Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan, aksi pornografi yang diperagakan FSF tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari gift atau saweran penonton dengan jumlah bervariasi, mulai dari 20.000 hingga 2 .400.000.
“Jadi motif ketiga terduga pelaku ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari gift atau saweran penonton dengan jumlah bervariasi, mulai dari 20 Ribu hingga 2 Juta Empat Ratus Ribu Rupiah, menyesuaikan dengan hal atau aksi yang dipertontonkan,” jelasnya.
“Adapun peran dari ketiga terduga pelaku ini, antara lain ; FSF berperan sebagai talent atau host, YPP selaku admin yang melakukan pembayaran terhadap talent dan AB selaku agency yang merekrut para talent dan menyediakan rekening bank penampung pembayaran dari aplikasi HOT51,” tuturnya.
Kapolres Sukabumi Kota juga memaparkan, dugaan tindak pidana pornografi tersebut telah berjalan selama hampir 1 tahun dan telah memperoleh pembayaran dari aplikasi hingga lebih dari 1 Milliar.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku ini telah menjalankan aksinya selama hampir 1 tahun dan telah memperoleh pembayaran dari aplikasi sebesar 1 miliar lebih,” ungkapnya.
Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 35 Jo pasal 34 Jo pasal 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun penjara serta pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda sebesar 6 Milliar Rupiah.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan