Head NewsParlementaria

Pemerintah Daerah Perlu Siapkan Anggaran untuk Sertifikasi Insinyur

Ilustrasi. (Foto Garuda Teknik Asia)

Samarinda.UpdateKaltim.com – Pemerintah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) baik itu pemerintah provinsi/kabupaten/kota perlu menyiapkan anggaran di APBD masing-masing untuk biaya sertifikasi insiyur, terutama yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum, sehingga PPK/PPTK (Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) bangunan/gedung dan lainnya adalah pejabat yang sudah bersertifikat kompeten.

“Biayanya tidak murah sebab, perlu lagi mengikuti pendidikan sebelum mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi,” kata anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono pada UpdateKaltim.com, Kamis (31/10/2024).

Menurut Sapto, yang perlu menyiapkan dana untuk sertifikasi insinyur bukan hanya pemerintah, tapi juga semua perusahaan konstruksi yang ada di daerah, karena itu diperlukan untuk kelengkapan mengerjakan proyek-proyek pemerintah.

“Sertifikasi insinyur itu wajib menurut UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran,” ujar Sapto yang juga seorang insinyur.

Sertifikasi insinyur untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas standar layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar Program Profesi Insinyur.

Dalam Undang-Undang ini diatur pula bahwa setiap Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang dikeluarkan oleh PII dan berlaku selama 5 (lima) tahun serta diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun.

Selain itu, diatur bahwa Insinyur Asing yang melakukan Praktik Keinsinyuran di Indonesia harus memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.

“Semua Sarjana Teknik wajib miliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP). UU No 11 tahun 2014 mewajibkan semua insinyur yang akan bekerja memiliki SIP. Bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan,” ujarnya.

Wajibnya sertifikasi insinyur di Indonesia dimulai sejak tahun 2014, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014. Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) wajib dimiliki oleh semua Sarjana Teknik yang akan bekerja.

Untuk mendapatkan gelar insinyur, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana di bidang teknik atau sarjana terapan teknik. Setelah itu, perlu dilanjutkan dengan pendidikan profesi selama minimum 1 tahun dengan beban 24 sks.

Selain memiliki SIP, insinyur juga harus memiliki rekam kinerja yang sesuai dengan standarisasi yang berlaku. Sertifikat insinyur harus diperbarui setiap lima tahun sekali melalui program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB)

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),Pasal 8 ayat (3), Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, pada 12 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Menurut Sapto, kualifikasi insinyur setelah mengikuti sertifikasi ada tiga, yaitu pratama, madya dan utama.

“Kita sendiri tidak tahu apakah PPK/PPTK yang memegang proyek di Dinas PU, kualifikasi apa. Kalau kebanyakan insinyur pratama, maka perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan. Proyek besar seharusnya, PPK/PPTK-nya kualifikasi utama,” sarannya.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts