Head NewsParlementaria

Anggota DPRD Kaltim Menilai Sertifikasi Tanah Sekolah Berjalan Lambat

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehudin. (Foto Nafi/UpdateKaltim.com)

Samarinda.UpdateKaltim.com — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehudin, menilai sertifikasi tanah sekolah SMAN/SMKN se-Kaltim berjalan lambat, sehingga masih ada tanah sekolah yang belum bersertifikat.

Meski tidak menyebut secara spesifik bidang tanah sekolah yang belum bersertifikat, menurut Salehuddin, hal itu menghambat pengembangan kasawan pendidikan maupun layanan pendidikan.

“Saya sudah sering menyampaikan instruksi di berbagai forum, termasuk sidang paripurna, agar pemerintah segera mengadakan audiensi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menyelesaikan masalah ini. Ketidakpastian aset sekolah membuat penyediaan layanan pendidikan tidak optimal,” ungkap Salehudin, Kamis (31/10/2024).

Menurut Salehuddin, sepertinya pemerintah tidak mempunyai pegawai atau tim untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang diatasnya sudah dibangun sekolah oleh pemerintah, dan koordinasi dengan pemerintah kota/kabupaten yang sebelumnya mengurus urusan pendidikan SMAN/SMKN, sepertinya juga kurang.

“Tidak adanya sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi hambatan utama dalam mempercepat sertifikasi lahan sekolah. Bahkan, pembangunan sekolah ada yang terhambat karena lahannya belum dibebaskan,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses penyelesaian masalah lahan sekolah, Salehudin mengusulkan  pemerintah provinsi membentuk tim khusus yang melibatkan berbagai instansi terkait dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Jika koordinasi antara instansi berjalan baik, masalah ini pasti bisa diselesaikan dengan cepat. Saat ini, masalah utama adalah komunikasi dan sinkronisasi antarinstansi,” tegasnya.

Berdasarkan catatan UpdateKaltim.com, salah satu contoh lahan sekolah yang bermasalah ada di Balikpapan, yakni lahan SMKN 7. Ketika hendak dikembangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, atau hendak membangun ruang kelas baru, ternyata lahannya masuk dalam kawasan hutan mangrove, sedangkan sertifikat tanah SMKN 7 tersebut masih atas nama Pemerintah Kota Balikpapan.

Penulis: Kontributor UpdateKaltim.com Nafi | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts