Samarinda- Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Royal Park Samarinda. Jalan Sentosa, Minggu (29/1/2023).
Dalam kegiatan ini, tampak ratusan warga bersemangat dan antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Politikus Partai Golkar ini.
Sapto menyebutkan, perda tersebut merupakan wujud kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kaltim.
Tujuannya, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kaltim yang memiliki persoalan hukum, terutama masyarakat menengah kebawah.
“Ini penting kita sosialisasikan sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa ada peraturan daerah yang memberikan kemudahan kepada mereka yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Sapto.
Melalui Perda tersebut, warga yang memiliki persoalan hukum tidak harus mengeluarkan biaya untuk membayar pengacara seperti pada umumnya, namun akan diberikan perlindungan atau pendampingan secara gratis hingga persoalan tersebut selesai.
“Ini kita sosialisasikan ke seluruh wilayah di Kaltim, sehingga wujud keadilan hukum itu bisa tercapai,” tegasnya.
Sapto berharap, dengan adanya perda tersebut kedepannya masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam persoalan hukum dan masyarakat sadar akan hukum.
“Mudahan Perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat menengah kebawah yang memiliki persoalan hukum agar tidak dipermainkan oleh hukum itu sendiri” tutupnya.
(adv/riz/dprdkaltim)