
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee.
“Iya, (Richard Lee ditahan),” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, Jumat (6/3/26).
Dokter Richard Lee dilaporkan ke Kepolisian oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan (over claim/kandungan tidak sesuai label) atas produk kecantikannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan, penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan kepada Richard Lee.
Kombes Budi menerangkan, penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat penyidikan. Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok. Tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin (23/2/26) dan Kamis (5/3/26) tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Atas dasar hal tersebut, ujar Kabid Humas, terhadap tersangka Richard Lee dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya. Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujarnya.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan








