26.2 C
Samarinda
Rabu, Maret 22, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masuk Lima Besar Wilayah Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kaltim : Siapkan Pencegahan

UPDATEKALTIM.COM SAMARINDA – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk lima besar tingkat rawan tinggi pelanggaran dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjelang pemilu dan pemilihan 2024, dengan nilai 77,04 persen.

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto mengatakan penilaian ini merupakan hasil dari ukuran dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilu 2019, dan Pilkada 2020. Adanya peristiwa pelanggaran yang terjadi itu lah yang akhirnya digodok dan menjadi IKP ini.

Karenanya, bisa diasumsikan peristiwa yang terjadi sebelumnya tersebut dapat kembali terjadi pada pemilu yang akan datang. “Karena IKP memetakan menganalisa dan memprediksi hal tersebut,” kata Hari, Selasa (20/12/2022) sore tadi.

Dengan mengetahui peta kerawanan ini tentunya akan menjadi instrumen bagaimana melakukan pencegahan pemilu di tengah peta kerawanan yang terjadi.

“Proyeksi deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pilkada. Sebagai basis program pencegahan pada tahapan pencalonan, kampanye, pungut hitung sampai penetapan nanti. Tentunya dengan upaya agar demokrasi di Kaltim menjadi lebih baik,” tuturnya.

Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung menerangkan konstruksi IKP ada 4 dimensi, 12 subdimensi dan 61 indikator. Secara terperinci konteks sosial politik 3 subdimebsi, 16 indikator.

Penyelenggara pemilu 5 subdimensi, 24 indikator. Kontestasi 2 subdimensi, 15 indikator, dan Partisipasi 2 subdimensi dab 6 indikator

Dari keempat dimensi yang ada, penilaian dalam hal konteks sosial dan politik, Kaltim berada di posisi ke tujuh dengan nilai 72,70 persen. Partisipasi urutan ke delapan dengan angka 30,92. Sementara pada dimensi penyelenggara pemilu Kaltim menjadi top ranking dengan nilai 100 persen. Sedangkan pada dimensi kontestasi Kaltim tak masuk 10 besar.

“Jadi ini bukan hanya tugas Bawaslu, tapi kepolisian, tokoh masyarakat, juga media. Potensi pelanggaran yang sudah terjadi itu kita antisipasi agar tidak terulang di pemilu dan pemilihan 2024,” terangnya.

Galeh menerangkan IKP ini yang akhirnya membuat Bawaslu memiliki pekerjaan rumah untuk lajukan pencegahan. Dikatakannya pada dimensi Penyelenggaraan Pemilu terdapat lima subdimensi diantaranya hak memilih, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, pengawasan pemilu.

Alhasil, dari IKP ini disimpulkan beberapa isu strategis antara lain, netralitas penyelenggara pemilu, potensi polarisasi masyarakat, mitigasi dampak penggunaan media sosial, dan pemenuhan hak memilih dan dipilih. (UK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular