Head NewsPolhukam

KPU Kaltim Batasi Dana Kampanye Satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Rp157 Miliar

Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim 2025-2030, Isran Noor – Hadi Mulyadi serta Rudy Mas’ud – Senoj Aji  bersama komisoner KPU Kaltim usai mengikuti pengundian nomor urut di Pilkada Kaltim 2024, Senin (23/9/2024). (Foto KPU Kaltim/Niaga.Asia)

Balikpapan.UpdateKaltim.Com – Pengeluaran satu pasang calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim untuk kampanye selama 60 hari, dimulai 25 September hingga 23 November 2024, sesuai Keputusan KPU Kaltim Nomor 111 Tahun 2024, tanggal 24 September 2024  dibatasi  sebesar Rp157 miliar atau tepatnya maksimal Rp157.186.976.000,-

Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Batasan Dana Kampanye dan Jadwal Kampanye, Serta Titik Pemasangan Peraga Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Pikada Serentak Tahun 2024 di Hotel Grand Bumi Senyiur Balikpapan, Selasa (24/9/2024) malam.

Rakoor dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan instansi pemerintah, seperti Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim.

“Kami berharap setiap tim paslon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada kepolisian dan mengurus izin yang diperlukan,” kata Qayyim menambahkan.

Menurut Qayyim, selama masa kampanye, setiap paslon dan tim pendukung diharapkan aktif berkampanye, menyebarkan APK (Alat Peraga Kampanye) berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama, sebagaimana sudah diatur Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Paslon dan tim dilarang menyebarkan dan memasang APK pada tempat-tempat yang sudah dilarang oleh KPU, seperti di fasilitas publik, tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta taman/pohon,” ujar Qayyim.

Qayyim menambahkan, KPU akan memfasilitasi produksi APK sebanyak 200% dari jumlah yang diajukan oleh masing-masing paslon gubernur dan wakil gubernur, dengan catatan bahan kampanye disediakan sepenuhnya oleh masing-masing paslon.

Semua paslon memiliki kesempatan yang adil dalam mempromosikan diri dalam pesta demokrasi, Pilkada 2024. Tim paslon sudah dapat menyerahkan desain APK ke KPU sejak 5 hari setelah penetapan paslon.

“Setelah itu, KPU akan melakukan proses lelang untuk produksi APK sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Qayyim juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dua regulasi utama: PKPU 13 yang mengatur tentang Kampanye, dan PKPU 14 yang mengatur Dana Kampanye.

APK paslon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, untuk selembaran ukuran paling besar 8,25 cm x 21 cm; brosur terbuka paling besar 21 cm x 29,7 cm dan terlipat 21 x 10 cm; pamflet ukuran 21 cm x 29,7 cm; poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm; dan stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalimantan Timur (Kaltim), Suardi, menjelaskan, batasan dana kampanye satu paslon gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp157.186.976.000,- sudah mempertimbangkan beberapa hal, seperti jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam setiap kegiatan paslon gubernur dan wakil gubernur, seperti rapat umum dibatasi hingga dua kali, sementara pasangan calon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota hanya diizinkan satu kali.

“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan, termasuk dialog dan pertemuan tatap muka, berjalan sesuai dengan kapasitas maksimal yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Dana Kampanye paslon kepala daerah dapat bersumber dari sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon; sumbangan pasangan calon itu sendiri; dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

Sesuai Pasal 74 UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada satu Partai Politik Non Pengusul bisa memberikan Dana Kampanye kepada paslon senilai Rp750 juta, perorangan dapat menyumbang Rp75 juta, dan badan hukum swasta dapat memberikan bantuan Dana Kampanye kepada satu paslon paling banyak Rp750 juta.

Sumber: Siaran Pers KPU Kaltim | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts