Samarinda.UpdateKaltim.Com – dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, masing-masing Isran Noor – Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud – Seno Aji dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur sepenuhnya sudah memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, hari ini, Senin (16/9/2024).
“Hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi kedua pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim, sudah sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Lebih jauh Fahmi mengatakan, sekarang ini KPU melaksanakan tahapan, meminta tanggapan dari masyarakat terkait kedua pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim tersebut.
“KPU Kaltim membuka diri dan siap menerima tanggapan masyarakat sejak tanggal 15 hingga 18 September mendatang, sebagaimana diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024,” sebut Fahmi.
“Tujuan diberinya ruang kepada masyarakat menanggapi kedua pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur sebagai wujud KPU transparan dalam melaksanakan kegiatan Pemilu khususnya Pilkada 2024,” tutur Fahmi.
Fahmi mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas kedua bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim ke KPU menggunakan formulir model ‘Tanggapan.masyarakat.kwk” yang bisa diunduh di laman web KPU Kaltim.
KPU membuka kesempatan bagi warga Kaltim yang mau memberikan tanggapannya hingga 18 September 2024 dengan menggunakan formulir model https://kaltim.kpu.go.id/ dmdocument/1659511728Form%20Dumas%20KPU%20Kaltim.pdf, atau menyampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di alamat Jl. Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75112 atau melalui e-mail prov_kaltim@kpu.go.id,” jelasnya. ADVERTORIAL