Head NewsPolhukam

KPU Kaltim Sedang Meneliti Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris. (Foto KPU Kaltim/UpdateKaltim.Com)

Samarinda.UpdateKaltim.ComKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang menjalankan tahapan penelitian persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di Pilkada 2024. Persyaratan yang diteliti adalah semua dokumen yang diserahkan calon saat mendaftar ke KPU pada tanggal 28 dan 29 Agustus lalu.

“Penelitian berkas calon oleh KPU dan perbaikan berkas oleh calon, akan berakhir pada 21 September. Kemudian tanggal 22 September, KPU Kaltim akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris, Rabu (11/9/2024) siang.

Dijelaskan Fahmi, penelitian berkas masing-masing calon Gubernur dan wakil Gubernur dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan setelah penelitian persyaratan dukungan dan administrasi calon dituntaskan KPU,” ucapnya.

Dalam tahapan penelitian persyaratan administrasi calon, lanjut Fahmi, meliputi kegiatan  verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan, perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan,  penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan.

Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan, verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan, perbaikan kedua dokumen syarat dukungan, penyerahan perbaikan kedua dokumen syarat dukungan, verifikasi administrasi perbaikan kedua dokumen syarat dukungan, verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan,  tanggapan atas dukungan; dan penetapan pemenuhan syarat dukungan.

“Pemeriksaan kesehatan  yang sudah dijalani calon Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuk dalam tahapan penelitian persyaratan calon,” ungkap Fahmi.

Sehubungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, maka dokumen persyaratan administrasi yang diteliti, diverifikasi, dan divalidasi KPU adalah sebagaimana diatur di Pasal 13, 14, 15, dan 16 Peraturan KPU No 8 Tahun 2024, dan pasal-pasal lainnya yang terkait. ADVERTORIAL

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts