Head NewsPolhukam

Terorisme, Densus 88 Bebaskan Orang Tua dan Keluarga HOK

Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar. (Foto Humas Polri/UpdateKaltim.com)

Jakarta.UpdateKaltim.com  –  Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengumumkan bahwa mereka telah membebaskan anggota keluarga dari tersangka teroris HOK (19) yang sebelumnya sempat ditahan.

Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar, menyatakan, bahwa kedua orang tua HOK dan kerabat lainnya dipulangkan setelah penyidik memastikan mereka tidak terlibat dalam rencana teror yang diduga akan dilakukan oleh HOK.

“Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait penangkapan HOK ini, semuanya telah dipulangkan,” kata Aswin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/8).

“Mereka bukan atau tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Salah satunya yang telah dipulangkan adalah orang tuanya juga,” sambungnya.

Aswin menjelaskan bahwa kedua orang tua HOK ditahan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Mereka ditangkap tak lama setelah HOK ditangkap di wilayah Batu, Jawa Timur, pada Kamis (31/7).

Orang tua HOK ditangkap di Solo, dalam perjalanan kereta dari Malang menuju Jakarta.

Aswin juga menegaskan bahwa orang tua HOK tidak membawa bom atau bahan berbahaya lainnya selama perjalanan tersebut.

“Tidak membawa bahan-bahan, jadi tidak ada atau tidak benar adanya, jika ada bahan peledak atau bom yang dibawa di dalam perjalanan di dalam kereta tersebut,” ucapnya.

Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan HOK (19) terpapar propaganda Daulah Islamiyah hingga berencana melakukan bom bunuh diri  dalam kurun waktu 6—7 bulan.

Tersangka HOK pertama kali berinteraksi dengan media sosial yang berkaitan dengan Daulah Islamiyah yang terafiliasi dengan ISIS pada bulan November 2023.

“Prosesnya sangat cepat. Yang bersangkutan (HOK) bergabung dengan salah satu grup. Di grup tersebut terjadi interaksi antara tersangka dan seseorang, lalu yang bersangkutan ditawarkan untuk ikut lagi ke grup sosial media yang lebih spesifik, bahkan itu berbayar. Yang bersangkutan membayar dengan uang jajannya,” kata Aswin di Mabes Polri, Senin 5 Agustus 2024.

Di dalam grup tersebut, lanjut Aswin, tersangka HOK mendapatkan banyak video terkait propaganda ISIS seperti video eksekusi, peperangan ISIS, serta video tentang baiat.

“Ada video penjelasan bagaimana tindakan-tindakan ataupun aktivitas oleh ISIS itu sudah sesuai dengan syariat Islam,” tambahnya.

Tersangka HOK yang masih penasaran lantas bergabung ke dalam grup Telegram kelompok-kelompok radikal lintas negara.

Kombes Pol. Aswin Siregar menyebut tersangka bergabung ke dalam dua kanal yang berisi propaganda.

“Berisi tentang penjelasan bahwa pemerintah yang tidak menerapkan hukum Islam itu harus diperangi, syirik demokrasi, teks dan video baiat amir ISIS, video latihan perang Daulah Islamiyah, tutorial cara menggunakan bahan-bahan peledak, seri-seri tauhid dalam versi Daulah Islamiyah, serta beberapa musik atau lagu yang berisi propaganda,” ujarnya.

Dalam kurun waktu April hingga Mei 2024, tersangka HOK mulai melakukan pembelian bahan-bahan untuk pembuatan peledak sesuai dengan tutorial.

Bahkan, lanjut Aswin, tersangka pernah mencoba membuat ledakan di dalam kamar pribadinya. Namun, ketika orang tuanya bertanya, tersangka mengaku ledakan itu berasal dari petasan.

Aswin menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami bagaimana perekrutan yang terjadi di dalam grup media sosial tersebut hingga akhirnya tersangka memiliki keinginan untuk melakukan bom bunuh diri.

Sebelumnya, HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Rabu (31/7).

Tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).

Dari penggeledahan, kepolisian menemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah stoples berisi gotri atau bola logam kecil.

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts