Head NewsPemerintahan

Istri Melahirkan, ASN Laki-laki Juga Dapat Hak Cuti  

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto. (Foto LKBN Antara)

Jakarta.UpdateKaltim.Com – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa kebijakan pemberian cuti kelahiran bagi aparatur sipil negara (ASN) laki-laki selaras dengan target pemerintah dalam menciptakan SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Cuti kelahiran bagi ASN laki-laki ini diberikan mengingat pentingnya peran ayah dalam mendampingi istrinya saat melahirkan maupun fase awal pasca-persalinan. Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” ujar Plt. Kepala Haryomo, Rabu (20/3/24).

Diketahui, ketentuan cuti melahirkan bagi ASN akan mengalami pembaruan pasca-terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemberian cuti pendampingan melahirkan bagi ASN menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun Pemerintah.

Cuti melahirkan tidak hanya mengakomodasi bagi ASN perempuan bersalin tetapi juga bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan. Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Haryomo mengungkapkan cuti kelahiran bagi ASN direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan.

“Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait,” ujar Haryomo.

“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi istrinya melahirkan atau keguguran,” lanjutnya.

Adapun selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan, yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts