Head NewsHumaniora

Anggaran Bansos Tahun 2024 Rp493,5 Triliun

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati. Foto : Dok/Man

Jakarta.UpdateKaltim.com – Pagu anggaran  bantuan sosial (bansos) atau perlindungan sosial (Perlinsos) tahun 2024 sebesar Rp 493,5 triliun, atau naik Rp20,5 triliun dibandingkan tahun pada 2023 yaitu sebesar Rp 476 triliun.

Pemerintah kembali berdalih penebalan bansos dilakukan untuk menjaga permintaan domestik bagi masyarakat miskin dan rentan, mengingat dampak panjang yang ditimbulkan oleh fenomena El Nino.

“Bawaslu di tahun politik ini, dengan seluruh instrumen yang dimilikinya harus mulai mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh pihak pihak tertentu, karena tujuan bansos itu meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwatidalam keterangan tertulisnya, Jum’at (2/2/2024).

Menurut dia, pengalokasian bansos yang berasal dari APBN menjelang pemilu 2024, tentunya harus mendapat perhatian serius dari semua pihak termasuk Bawaslu, karena potensi penyalahgunaannya besar sekali.

“Penyalurannya harus bersifat netral, karena jika dilihat dari besarnya jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mencapai 21,3 juta kepala keluarga atau jika dikali dua keluarga saja bisa mencapai 42,6 juta jiwa, potensi suara yang sangat besar sekali untuk memenangkan pasangan tertentu,” katanya.

Lebih lanjut, Anis mengimbau kepada Partai Politik yang mengikuti kontestasi pemilu 2024 untuk mulai mengawasi secara ketat dan berjenjang pendistribusian bansos beras tersebut. Terutama bagi partai politik yang telah memiliki perwakilan di DPR RI, DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II.

“Jika memang diperlukan DPR RI bisa membentuk Panja Bansos, guna memastikan semua proses penyalurannya berjalan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan,” ungkap Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan (BAKN) DPR RI ini.

Anis turut menjelaskan bahwa nantinya panitia kerja tersebut bisa melakukan pengecekan lapangan kesesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data yang lapangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Akuntabilitas harus terjaga jangan sampai terjadi exclusion dan inclusion error, orang yang seharusnya dapat tetapi tidak menerima, begitupula sebaliknya yang tidak pantas menerima tetapi menerima,” jelasnya.

Anis menyebut fungsi kontrol dan pengawasan yang bisa berperan secara efektif dalam penyaluran Bansos ini adalah masyarakat. Sementara gerakan pantau bansos melalui media sosial harus terus digaungkan, agar potensi penyalahgunaan langsung bisa teridentifikasi dan diketahui pihak yang terlibat.

“Masyarakat bisa melihat secara langsung pendistribusi bansos ini tepat sasaran atau tidak. Mereka bisa memanfaatkan keberadaan media sosial untuk melaporkan penyalahgunaan bansos tersebut. Seperti yang sudah terjadi selama ini, banyak kasus penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan yang terungkap melalui peran media sosial,” tutupnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan  

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts