Pontianak. UpdateKaltim.com – Polda Kalimantan Barat mengungkap dan kini menangani Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) terkait kasus Narkoba jenis Sabu di Sambas.
Demikian disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen. Pol. Pipit Rismanto, melalui Wadirresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz, dalam Konferensi Pers di halaman Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (1/2/24).
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut diantaranya Kasi Narkotika Kejaksaan Wilman, Kasubbid Penmas Polda Kalbar AKBP Prinanto, Kasat Narkoba Sambas Iptu Agus Trimarsono, dan sejumlah undangan lainnya.
AKBP Abdul mengatakan, pengungkapanTPPU ini bagianm dari tindak pidana asalnya, yakni narkoba yang sudah ditangani oleh Polres Sambas.
“Pengungkapan tindak pidana pencucian uang tersebut bermula dari ditangkapnya pengedar sabu berinisial KT (39) oleh Satresnarkoba Polres Sambas,” ujarnya.
Ia menyebutkan, TPPU dengan tersangka KT berhasil diungkap setelah dilakukan pendalaman terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka yang mana bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022.
“Dari hasil penelusuran tersebut, berhasil dikumpulkan keterangan, bukti-bukti chat (pesan) di telepon genggam dan bukti-bukti rekening yang didapat. Sehingga terhadap tersangka dikenakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” terangnya.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan