SAMARINDA, Updatekaltim.com – Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, DPRD Kaltim menggelar kegiatan uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/2023).
Kegiatan tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, dan dilanjutkan dengan pembahasan draf ranperda oleh sejumlah narasumber yakni Plh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini.
Seno mengatakan Raperda ini dipandang penting karena pondok pesantren memiliki tiga fungsi yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Juga berperan sangat strategis.
“Pesantren dipandang efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional,” kata Seno.
Ia menjelaskan Pondok Pesantren yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, saat ini sangat berkembang di berbagai daerah, termasuk di Kaltim sehingga sudah sewajarnya jika pemerintah daerah juga turut serta berkontribusi dalam bentuk dukungan fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantren di daerah.
Ia berharap dalam pelaksanaan uji publik ini mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder yang berkesempatan hadir pada hari ini, baik dari kalangan pemerintahan, pendidikan tinggi, penyelenggara pesantren maupun dari masyarakat umum.
“Sehingga muatan materi yang akan diatur dalam raperda ini sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim,” tuturnya.
Sementara, Anggota Pansus, Salehuddin menyampaikan hadirnya Perda baru ini nanti secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan
melindungi hak-hak Pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Adanya peraturan-peraturan tersebut, lanjut dia, dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini.
“Sehingga dengan adanya UU dan peraturan turunannya menjadikan keberadan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal,” imbunya.
(Adv/dprdkaltim/Isl)