SAMARINDA, Updatekaltim.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memutuskan skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa.
Nantinya, misal lulusan program sarjana (S1) minimal dapat menguasai konsep teoretis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural sesuai dengan lingkup pekerjaannya.
Kelak apakah mahasiswa akan wajib mengerjakan skripsi atau tidak agar bisa lulus kuliah diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Salehuddin. Ia menerangkan kebijakan tersebut setidaknya dapat diimbangi dengan publikasi ilmiah oleh mahasiswa.
“Kita sepakat aja dengan kebijakan untuk tidak but skripsi itu tapi dengan catatan yaitu beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” ungkap Saleh, Rabu (1/11/2023).
Salehuddin memberikan saran agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus, agar tidak terbebani pada semester akhir dan pihak kampus baiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasil mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.
“Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus,” pungkasnya.
Harapannya, kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia karena kita harus menjaga mutu pendidikan.
(Adv/dprdkaltim/Isl)