SAMARINDA.Updatekaltim.com – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ali Hamdi meminta aparat berwenang untuk dapat melakukan razia rutin terhadap penyebaran barang haram narkotika di Benua Etam. Menurutnya, narkotika sangat memberikan dampak negatif terhadap anak bangsa, sehingga jadi ancaman masa depan.
Hal ini buntut dari kondisi beberapa bulan terakhir kasus penangkapan penjualan barang haram narkotika masih dalam kategori tinggi, dan parahnya terjadi di sejumlah daerah di Kaltim.
Ia menjelaskan, payung hukum mengatur tentang narkoba jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, dan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Bahkan DPRD Kaltim rutin melakukan sosialisasi terkait Perda Narkotika ini.
“Saya mengajak masyarakat untuk tetap waspada dalam memerangi narkoba,” sebutnya, Selasa (24/10/2023).
Dalam upaya memerangi narkoba tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, keterbatasan personel menjadi kendala sehingga diperlukan peran serta seluruh pihak baik dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungannya masing-masing.
Ia pun, mengapresiasi pihak berwajib dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba selama ini.
“Kami berharap razia agar rutin dilaksanakan, dan masyarakat peduli dengan lingkungannya, jangan ragu berikan informasi kepada kepolisian,”tegasnya.
(Adv/dprdkaltim/Isl)