Samarinda.UpdateKaltim.com – Gubernur Kaltim, H Isran Noor mempertegas tugas Badan Pengelola (BP) Beasiswa Kaltim Tuntas dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Pergub Kaltim) Nomor 12 Tahun 2022 yang diteken Gubernur Kaltim, H Isran Noor tanggal 9 Mei 2022.
Pergub Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kaltim Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Program Beasiswa Stimulan, menetapkan di Pasal 6 bahwa; untuk mendukung dan efektifnya pengelolaan program beasiswa dibentuk BP-BKT. BP-BKT ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pada ayat (3) Pasal 6, Gubernur menegaskan bahwa tugas BP-BKT sebagaimana pada ayat (1) adalah sebagai berikut; (a) menyusun petunjuk teknis program Beasiswa Sitimulan; (b) menyusun jadwal pelaksanaan seleksi penerima beasiswa; (c) melakukan sosialisasi pelaksanaan beasiswa.
Kemudian; (d) melakukan seleksi dan mengusulkan daftar calon penerima mahasiswa kepada Gubernur melalui kepala Dinas (Pendidikan dan Kebudayaan); (e) melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan program Beasiswa Stimulan; dan (f) membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
Di Pergub Perubahan atas Pergub Nomor 15 Tahun 2020 ini disebutkan, dalam melakukan sosialisasi program beasiswa stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf © SP-SKT dapat bekerjasama dengan Dinas dan Dinas Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugasnya SP-SKT oleh sekretariat beasiswa.
Pada ayat (5) Pasal 6, disebutkan, BP-BKT bertanggungjawab kepada gubernur melalui Kepala Dinas. BP-BKT dalam melaksanakan kegiatannya diberikan uang kehormatan. Uang kehormatan diberikan setiap bulan.
“Selain uang kehormatan yang diberikan setiap bulan, BP-BKT dapat diberikan Uang Kehormatan Ketiga Belas sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan oleh Gubernur,” bunyi ayat (9) Pasal 6 Pergub No 12 Tahun 2022.
Beasiswa stimulan diberikan kepada mahasiswa dan siswa dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Pergub No 15 Tahun 2020, Pergub Nomor 7 Tahun 2021, Pergub Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Program Beasiswa Stimulan.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan