Head NewsPolhukam

Kejati Kaltim Cegah Penyalahgunaan  BOSDA

Sebanyak 30 kepala SMA/SMK/MA/SLB mengikuti kegiatan Penerangan Hukum  Pengelolaan BOSDA yang disampaikan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Sodarta, di  SMK Negeri 4 Balikpapan Kota Balikpapan, Jum’at (07/07/2023). (Seksi Penkum Kejati Kaltim)

Balikpapan.UpdateKaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya mencegah penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah dari daerah (BOSDA) yang bersumber dari APBD Kaltim setiap tahunnya di SMA/SMK/MA/SLB.

“Pencegahan kita lakukan melalui kegiatan penerangan hukum ke sekolah-sekolah, secara luring dan daring,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH, seusai melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum  Penggunaan BOSDA di SMK Negeri 4 Balikpapan Kota Balikpapan, Jum’at (07/07/2023).

Menurut Toni, Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam kegiatan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kaltim tersebut menghadirkan Sodarto, SH.MH selaku Kasi E pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim menjadi narasumbe.

Dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOSDA di Satuan Pendidikan” dihadiri oleh para Kepala Sekolah jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se Kaltim secara luring sebanyak 30 orang.

Kegiatan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim ini merupakan salah satu tindakan preventif terhadap pelanggaran hukum,sehingga para Kepala Sekolah se Kaltim  dalam pengelolaan dana BOSDA terhindar dari Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan telah dilakukannya Penerangan Hukum ini, kita mengharapkan kedepannya tidak ada Kepala Sekolah di wilayah Kalimantan Timur yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengeloaan Dana BOSDA” kata Sodarto.

Dalam pengelolaan dana BOSDA pada satuan Pendidikan harus mengacu pada aturan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menegah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah.

“Satuan Pendidikan penerima BOSDA harus menggunakan dana BOSDA secara transparan sesuai dengan RKAS yang telah disusun” pungkas Soedarto.

Selama kegiatan berlangsung antusias perserta sangat tinggi dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber pada sesi tanya jawab.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts