Jakarta.UpdateKaltim.com – Polri angkat bicara mengenai kembalinya Brigjen. Pol. Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Polri, hal itu wajar karena statusnya memang masih berlaku.
“Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyidikan, dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia balik ke KPK. Dan masalah yang dimunculkan saat ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang terjadi, karena kenyataannya bahwa saat ini Brigjen Endar sudah kembali bertugas sebagai Direktur Penyidikan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Jumat (7/7/23).
Kadiv Humas menegaskan, memang apa yang terjadi beberapa waktu lalu bukanlah sebuah permasalahan antara KPK dan Polri. Bahkan, jika itu dijadikan permasalahan akan dimanfaatkan oleh para koruptor.
“Makanya kita support, KPK kita support, kepolisian kita support, dari Kejaksaan untuk bisa kerja dengan optimal sehingga bisa kita penuhi target dari kepolisian bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia,” jelas Kadiv Humas.
Diketahui, Brigjen. Pol. Endar Priantoro resmi kembali ke KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023.
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan