SEMARANG.UpdateKaltim.com – Polisi berhasil menangkap AN, terduga pelaku kekerasan terhadap anak dari PJ. Gubernur Papua Pegunungan, ABK (16) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes. Pol. Irwan Anwar, dilansir dari Jawapos, Senin (22/5/23).
AN merupakan seorang mahasiswa fakultas ekonomi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.
“Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu,” jelasnya lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban. Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.
“Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi,” tutup Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. @