MEDAN.UpdateKaltim.com – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana AKBP AH. Hal itu dilakukan demi mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus gratifikasi yang terindikasi darinya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa sejauh ini penelusuran dimulai dari pemblokiran rekening milik AKBP AH dan anaknya.
“Kita sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan teman-teman PPATK. (Pemblokiran itu) kita sudah koordinasi dan bekerja sama dengan PPATK,” ujarnya, hari Minggu (30/4/23).
Diketahui, kasus gratifikasi AKBP AH diawali dengan penempatan dirinya di ruang khusus oleh Bid Propam Polda Sumut akibat pembiaran penganiayaan seorang mahasiswa oleh anaknya. Kemudian, penyidik mendapatkan informasi akan adanya gudang solar ilegal yang berjarak 30 meter dari rumahnya.
Terkait hal itu, kita menemukan ada dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara (AKBP) AH, terkait dengan peran bersangkutan,” ungkap Hadi.
Selain itu Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah No 28, Kecamatan Medan Kota. Perusaah itu merupakan pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan AKBP AH.
Penggeledahan dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP AH sebagai pengawas gudang solar ilegal.
Pada kesempatan yang sama personel Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP AH di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia. Penggeledahan melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep dan berlangsung selama lima jam.
“Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi.
Kabid Humas menerangkan, dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH.
“Sementara, hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” jelas Kabid Humas.
Ditambahkan Kabid Humas, untuk Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa. Sementara, Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian.
“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” ungkap Kabid Humas.
Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP AH dari PT Almira, Kabid Humas mengakui penyidik masih mendalami dan menyinkronkan dengan keterangan lainnya. Kendati demikian ia menjelaskan bahwa AKBP AH bisa menjadi pengawas karena mereka sudah saling kenal sebelumnya.
“Jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU,” ujarnya.
Kabid Humas menambahkan, Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP AH serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk AKBP AH sendiri sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Sumut di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan selama beberapa hari ke depan.
Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan