Penulis: Zulkifli | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kukar

Tenggarong.UpdateKaltim.com – Sektor pertambangan batu bara menjadi penyumbang terbesar angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sepanjang 2026. Hingga September, 3.058 pekerja tambang tercatat kehilangan pekerjaan dari total 3.164 pekerja yang terkena PHK.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan persoalan pekerja tambang menjadi salah satu yang langsung ditangani pemerintah daerah melalui sejumlah langkah bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker).
“Beberapa waktu lalu memang ada masalah terkait pekerja tambang. Dari Disnakertrans sendiri, kami langsung melakukan langkah-langkah untuk menangani persoalan tersebut,” ungkap Dendy di Tenggarong, Jumat (2/10/2026).
Disnakertrans Kukar mencatat, dari total 3.164 pekerja yang ter-PHK hingga September 2026, sebanyak 3.058 orang atau sekitar 97 persen berasal dari sektor pertambangan batu bara. Sementara sisanya berasal dari perkebunan kelapa sawit, penyedia jasa tenaga kerja, jasa katering, smelter nikel, marga satwa, dan hutan tanaman industri.
Lonjakan PHK paling besar terjadi pada Juni dengan 1.214 pekerja, disusul September sebanyak 445 pekerja. Secara kumulatif, angka PHK meningkat dari 34 pekerja pada Januari menjadi 3.164 pekerja hingga akhir September.
Sejumlah perusahaan tambang tercatat melaporkan PHK pada September. PT Bina Sarana Sukses di Tabang menjadi penyumbang terbesar dengan 344 pekerja, disusul PT Mitra Anugrah Transindo sebanyak 39 pekerja dan PT Cipta Kridatama sebanyak 20 pekerja. PT Namara Bangun Pratama juga melaporkan sembilan pekerja terkena PHK.
Menghadapi kondisi tersebut, Disnakertrans Kukar berkolaborasi dengan Kemenker untuk memberikan pelatihan kepada pekerja terdampak PHK. Pelatihan tersebut diarahkan agar pekerja memiliki akses untuk kembali masuk ke pasar kerja.
“Ini salah satu upaya untuk membantu menyalurkan kembali para pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ujar Dendy.
Selain pelatihan, pekerja yang terkena PHK dapat memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan manfaat berupa uang JKP, akses pelatihan, serta informasi lowongan pekerjaan.
“Untuk jangka pendek, ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Melalui program tersebut, pekerja yang terkena PHK mendapatkan manfaat berupa uang JKP, akses pelatihan, serta informasi mengenai lowongan pekerjaan,” tandasnya. (*)












