
Samarinda.UpdateKaltim.com — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan kekhawatiran atas belum tuntasnya pembayaran lahan milik warga yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Proyek yang telah berjalan selama hampir dua dekade itu kini memunculkan gejolak sosial karena sejumlah pemilik lahan belum mendapatkan hak mereka.
Permasalahan ini kembali mencuat usai aksi demonstrasi yang dilakukan warga di lokasi proyek dan kantor Camat Marangkayu pada 23 Mei 2025. Warga menuntut kejelasan dan memberi tenggat waktu tujuh hari untuk dilakukannya pertemuan penyelesaian, yang mendorong Camat Marangkayu bersama Kepala Desa Sebuntal mengirimkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Kaltim.
“Saya mohon kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur agar segera memfasilitasi sesuai permintaan dalam surat dari Camat. Warga sudah menyampaikan ultimatum, dan dua hari lalu mereka kembali menutup akses ke bendungan,” ujar Baharuddin Demmu saat di temui di ruangannya, Senin (2/6/2025).
Politisi yang pernah menjabat Kepala Desa Sebuntal pada 2006 itu menceritakan bahwa ide pembangunan bendungan bermula dari keluhan petani yang mengalami kesulitan air.
Keluhan tersebut kemudian disampaikan saat reses anggota DPR RI dari Fraksi PAN kala itu, Yasin Kara. Ia memperjuangkan aspirasi warga hingga pemerintah pusat menurunkan tim survei untuk penetapan lokasi.
“Saya dulu yang mengawal dari awal. Saat jadi kepala desa, bendungan ini mulai direncanakan. Awalnya hanya ingin menampung air untuk sawah, tapi lokasi yang dipilih sangat luas, bahkan lahan yang digunakan melebar dari 300 hektare menjadi 600 hektare,” kenangnya.
Pembayaran lahan sempat dilakukan pada 2006–2007 dengan nominal sekitar Rp3,8 miliar. Namun sejak 2017, muncul persoalan tumpang tindih lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) yang berbasis di Kalimantan Barat. Warga dan pemerintah desa mengaku tidak pernah mengetahui adanya status HGU di lokasi tersebut.
“Kami selaku perangkat desa tidak pernah diperlihatkan bukti HGU itu. Warga dengan tenang menggarap sawah bertahun-tahun. Tapi saat pembayaran lahan dilakukan, tiba-tiba sebagian dianggap masuk HGU. Uang pembayarannya pun dititipkan ke pengadilan (konsinyasi),” jelas Baharuddin.
Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong beberapa bulan lalu menyatakan bahwa warga kalah, karena yang dijadikan acuan hanyalah dokumen HGU milik PTPN XIII.
Hal ini menimbulkan kekecewaan, terutama karena lahan yang disengketakan selama ini dikuasai turun-temurun oleh warga.
“Kami heran, kenapa fakta di lapangan tidak dijadikan pertimbangan? Hanya selembar surat HGU yang dipakai. Padahal itu sawah rakyat yang tidak pernah digarap PTPN XIII. Yang digarap PTPN XIII) itu lahan yang ditanami karet, bukan ini,” tegasnya.
Baharuddin juga menyampaikan langsung persoalan ini kepada perwakilan pemerintah pusat dalam sebuah pertemuan yang turut dihadiri pejabat dari Kementerian BUMN. Ia menyesalkan pihak PTPN XIII tidak jujur dalam menjelaskan kondisi lapangan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.
“Kalau memang itu benar milik PTPN XIII, silakan. Tapi kalau tanah rakyat, ya kembalikan haknya. Sayangnya, sejak dulu PTPN XIII tidak pernah mengklaim, tapi sekarang saat bendungan hampir selesai, mereka muncul bawa dokumen,” katanya.
Saat ini warga masih melanjutkan perjuangan melalui proses banding di Pengadilan Tinggi. Namun di sisi lain, pembangunan bendungan yang hampir rampung sudah menyebabkan lahan-lahan tergenang, bahkan memicu banjir di kawasan Kilometer 10 Marangkayu. Beberapa rumah warga turut terdampak, tanpa kejelasan ganti rugi.
“Sudah 18 tahun warga menunggu. Banyak yang dulu mengajukan klaim, sekarang sudah meninggal. Kini anak-anak mereka yang teruskan perjuangan. Kami hanya ingin keadilan,” ujar Baharuddin dengan nada prihatin.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan mediasi antara warga dan pihak PTPN XIII, serta mendesak Kementerian BUMN untuk meninjau langsung lokasi. DPRD Kaltim juga diminta mempercepat langkah fasilitasi agar konflik agraria ini tidak semakin meluas.
”Bahwa kami ingin Sebenarnya berharap Menteri BUMM, Pak Erick Thohir itu Datang meninjau ke lapangan Kalau memang itu tanah rakyat itu memang punya PTPN XIII Ya kita sama-sama tidak membela rakyat Tapi kalau itu tanah rakyat harus segera ganti rugi,” pungkasnya.
Penulis : Nai | Editor : Intoniswan








