Pemerintahan

Lorong-Lorong Citra Niaga Ditertibkan, Bangunan Melebihi Batas Dibongkar

Foto: Satpol-PP menertibkan lorong-lorong kawasan Citra Niaga. (Istimewa)

Samarinda, Updatekaltim.com – Suara palu dan mesin pemotong menggema di kawasan Citra Niaga. Petugas Satpol PP Samarinda sibuk membongkar bangunan yang melanggar aturan, sementara beberapa pedagang hanya bisa menyaksikan dengan pasrah.

Hari ini, Rabu (19/2/2025), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui BPKAD bekerja sama dengan Satpol PP membersihkan area lorong-lorong Kawasan Citra Niaga, terutama bangunan yang melebihi batas izin.

Lorong-lorong yang dulunya diperuntukkan sebagai jalur umum antara blok toko kini mulai dikembalikan ke fungsi awal. Sebagian besar dipenuhi bangunan tambahan yang tidak sesuai peruntukannya, menyebabkan area ini menjadi sempit dan tidak teratur.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari peremajaan pada kawasan Citra Niaga sesuai instruksi Walikota Samarinda, Andi Harun.

“Beberapa fasilitas umum di kawasan ini sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Ada lorong yang seharusnya menjadi jalan umum, tetapi malah tertutup oleh bangunan tambahan. Maka itu, hari ini kami tertibkan,” ujarnya.

Selain lorong-lorong, BPKAD juga menyoroti toko-toko yang melampaui batas HGB (Hak Guna Bangunan) dan SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha). Mereka yang melanggar kata Rusdiansyah, terpaksa ditertibkan.

“SKTU yang dikeluarkan oleh pedagang, saya tidak tahu persis berapa jumlahnya. Tetapi untuk HGB itu ada kurang lebih 150 sekian. Di sini ada 4 HPL yang kita pegang. Kawasan Citra Niaga itu HPL 1, HPL 2 dan HPL 4. Kalau Plaza itu masuk di HPL 3. Jadi ketika mereka melebihi izin yang diberikan, maka kami akan melakukan penertiban,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terjadi kembali.

“Harusnya kalau ukurannya sesuai HGB ya enggak usah nambah-nambah lagi. Ternyata memang semuanya itu melanggar daripada HGB tersebut. Kami siap mengawal aturan ini, siang atau malam sekalipun, jika ditemukan pelanggaran baru, kami tidak akan ragu untuk bertindak,” katanya.

Disinggung soal sosialisasi, ia membeberkan bahwa Pemkot Samarinda telah memberikan peringatan sejak pekan lalu dan meminta para pedagang untuk membongkar secara mandiri sebelum batas waktu 18 Februari.

“Sebelum eksekusi penertiban, kami juga sudah menyisir Kawasan Citra Niaga. Kita lihat progresnya, sampai mana sosialisasi dilakukan. Apakah sudah dipatuhi pelanggar untuk membongkar mandiri. Ternyata ada beberapa yang sudah membongkar secara mandiri, sisanya kami yang lakukan pembongkaran,” tegasnya.

Penulis: Lydia Apriliani – Editor: Intoniswan

Bagikan

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts